Sunday, December 9, 2007

Windows XP Kini Boleh Ngendon di PC Bekas


Anak Miskin Pakai PC Bekas (dbu/inet)


Jakarta - Microsoft baru saja meluncurkan sebuah kebijakan baru yang intinya memungkinkan pebisnis PC pengondisian ulang (refurbished) dan perusahaan yang ingin menjual PC bekas original equipment manufacturer (OEM) untuk tetap memasang Windows asli di sejumlah PC tersebut.

Program yang diberi nama Microsoft Authorized Refurbisher (MAR) tersebut memungkinkan para pelaku bisnis OEM untuk merehabilitas PC lama agar layak pakai dan menjualnya kembali secara gelondongan dan dengan legal tetap memasang sistem operasi Windows didalamnya.

Skema bisnis tersebut merupakan perpanjangan dari program MAR Komunitas, yang ditujukan untuk keperluan amal, institusi pendidikan dan nirlaba.

Sejatinya, lisensi Windows terkunci pada spesifikasi jeroan komputer yang pertama kali terinstal didalamnya. PC hasil refurbished dapat saja diinstal ulang Windows resminya, sepanjang dapat ditunjukkan dokumen resmi proof-of-purchase semisal Certificate of Authenticity (CoA). Keberadaan software originalnya juga mutlak diperlukan untuk menginstal software tersebut.

Dalam prakteknya, praktek di atas kadang sulit dijalankan, khususnya bagi pemilik PC lawas. Entah karena CoA-nya sudah rusak atau hilang, atau keberadaan software originalnya yang entah kemana. Walhasil, sejumlah perusahaan acapkali menjual kembali sejumlah PC bekas mereka tanpa ada sistem operasi didalamnya, yang memungkinkan PC tersebut diinstal Linux atau Windows bajakan oleh pembelinya.

Lisensi Windows baru yang dapat diberlakukan untuk PC refurbished melalui program MAR adalah Windows XP Home / Professional for Refurbished PCs. Menurut berita yang dilansir oleh PCWorld yang dikutip detikINET, Minggu (11/11/2007), pihak Microsoft belum melansir berapa biaya lisensi yang dikenakannya untuk program MAR ini.

No comments:

Post a Comment